Hukrim

Dapat Sanksi OJK, Puluhan Perusahaan Didenda Rp11 Miliar dan Pencabutan Izin

Pertama, tidak menyertakan lampiran Ekuitas dan Lampiran Keagenan dalam ketentuan Perjanjian PT Sinergi Millenium Sekuritas sebagai perantara (agen) pada Transaksi Repurchase Agreement (Repo) antara Michael Widjaja dengan 14 (empat belas) pihak. Kedua, Perusahaan tidak mempunyai direktur dan/atau pegawai yang berwenang untuk melakukan Transaksi Repo. Dan terakhir, PT Sinergi Millenium Sekuritas tidak memperoleh kuasa dari nasabahnya untuk melakukan Transaksi Repo dan tidak membuat laporan secara berkala kepada nasabahnya.

OJK kemudian mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda Sebesar Rp 100 juta dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan segala kegiatan termasuk bekerja di sektor Pasar Modal selama lima tahun kepada Andy Purnomo Anthony selaku Direktur Utama dan lima belas tahun kepada Bety selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas terhitung setelah surat sanksi ditetapkan. (STA)

Baca Juga :

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button