Pengenaan sanksi diberikan atas 2 tindakan KAM yang melanggar ketentuan. Pertama, tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait benturan kepentingan atas penempatan portofolio Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
Kedua, KAM menjual KPD melalui freelance marketing Kresna Sekuritas (KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
Adapun Pihak-pihak yang menyebabkan PT. KAM melakukan pelanggaran yaitu Yohanes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku eks Branch Manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT KS, dan PT KS dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
“Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite investasi PT KAM turut dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun,” kata Inarno dalam konferensi pers, Selasa 4 Juli 2023 dilansir dari detikFinance.
Baca Juga :