Sementara itu, PT Millenium Capital Management (MCM) terkena sanksi administrasi berupa denda Rp 1,48 miliar dan perintah tertulis kepada entitas yang bersangkutan untuk membubarkan produk reksadana milenium balance fund.
Sanksi ini dikenakan karena adanya pelanggaran dalam melakukan transaksi jual-beli efek dengan mematok harga jual-beli di luar rentang harga Bursa Efek Indonesia (BEI).
“PT MCM memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 10 persen NAB reksadana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksadana yang dilakukan oleh Lim Anggi Kristina selalu pemegang saham pengendali PT MCM,” jelas Inarno.
Atas tindakannya, Lim Anggi Kristina diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk tak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung atau mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan, serta larangan menjadi pengurus dan menjalankan profesi penunjang di sektor jasa keuangan.
Selain itu, entitas yang mendapatkan sanksi pencabutan izin yakni PT Sinergi Millenium Sekuritas. Korporasi ini terbukti melakukan 3 pelanggaran.
Baca Juga :