Mataram (NTBSatu) – Terpicu teguran KPK terkait aset-aset tak terdata, Pemerintah Kota Mataram bergerak cepat melakukan pendataan dan penertiban aset daerah.
Sekertaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengakui kelalaian Pemkot Mataram dalam pendataan aset, khususnya aset tak bergerak seperti tanah.
“Ini luput dari kita,” ujarnya.
Menindaklanjuti teguran KPK, Alwan menegaskan komitmen Pemkot Mataram untuk segera menata kembali aset-aset daerah. Hal ini termasuk kendaraan dinas yang selama ini dikuasai tanpa izin resmi, baik mobil maupun sepeda motor.
“Kita amankan melalui penataan aset di bidang itu, nanti kita lihat betul mana yang berhak dan mana yang tidak,” tegas Alwan.
Lebih lanjut, Alwan memastikan bahwa mobil-mobil dinas yang dicabut oleh KPK tidak akan dikembalikan kepada pimpinan dewan, bahkan dirinya siap menjadi jaminannya.
Berita Terkini:
- Sektor Tambang Lesu, Gubernur Iqbal Genjot Pariwisata Jadi Pendongkrak Ekonomi
- Milad ke-10, Majelis Ta’lim Darunnajah Al-Irsyadi Gelar Lomba Cerpen Nasional
- Cahaya Wukuf di Arafah, Alarm Spiritual bagi Kepemimpinan Modern
- NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Catatkan 900 Kasus
- Alasan Ada Penugasan, Mantan Kadis Dikbud NTB Kembali Mangkir Sidang OTT Kabid SMK
Upaya penataan aset ini dilakukan bersamaan dengan penyegelan lima Rumah Makan dan tiga Hotel di Kota Mataram oleh KPK karena memiliki tunggakan pajak senilai total Rp1,75 miliar.
Ditegurnya Pemkot Mataram oleh KPK terkait aset daerah memicu langkah cepat dalam pendataan dan penertiban aset.
Seperti penyegelan rumah makan dan hotel penunggak pajak juga menjadi bukti keseriusan Pemkot Mataram dalam menegakkan aturan.
Transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan aset daerah menjadi harapan utama di masa depan. (WIL)