Lombok Timur (NTBSatu) – Terdakwa Ir. Taufik Rahmadi divonis 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 juta dalam perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Selong, I Ketut Somanasa, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Pada sidang putusan itu, terdakwa disebut terbukti melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” bunyi putusan PN Selong.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya persidangan senilai Rp7.500.
Atas putusan tersebut, penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk menerima atau tidak putusan tersebut.
Berita Terkini:
- Anggota DPR RI Soroti Potensi Pariwisata NTB yang “Tertidur”: Harusnya Bisa Menandingi Bali
- FOMO Bahas PHK Massal Kompas Gramedia Group, Efesiensi Jadi Salah Satu Penyebab
- Riwayat Marsinah, Dibunuh saat Era Orde Baru, Kini Didukung Prabowo jadi Pahlawan Nasional dari Kalangan Buruh
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lombok Barat Batal Berangkat Gegara Hamil Muda
- Sisihkan Uang Hasil Jualan Telur Lilit, Zainuddin Jemaah Asal Lombok Barat Kini Bisa Naik Haji
Sebelumnya, Taufik yang merupakan Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 1 tahun akibat proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 itu.
Namun ia berhasil diringkus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Kelurahan Cikutra, Kota Bandung, pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
Sebelumnya, Nugroho, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menjalani proses persidangan. Namun ia dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (MKR)