Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- Disinggung soal PPS, Fahri Hamzah: Tugas Saya Urus Rumah
- Polisi Tertibkan Sejumlah Pengendara ODOL di Jalur Pelabuhan Laut Bima
- Fahri Hamzah Bertemu Kadis Perkim NTB Bahas Penanganan RTLH
- IPNU Sambut Baik Kebijakan Jam Malam di Lombok Utara
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.