Kota Bima (NTBSatu) – Seorang pemuda inisal RD asal Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dijemput pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima di Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, pada 27 April 2024 kemarin.
RD sendiri termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buntut penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga asal Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Tersangka RD juga diduga kuat pemicu terjadinya kesalahpahaman antara Desa Cenggu dan Desa Renda beberapa hari yang lalu.
“Tersangka berinisial RD Warga Desa Renda yang masuk DPO dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Cenggu pada Senin 29 Januari 2024 lalu,” kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli, Kamis, 2 April 2024.
Berita Terkini:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
- Segini Harga Jam Rolex GMT-Master II, Hadiah Pemain Timnas dari Prabowo
Lebih jelas, Zulkifli menyampaikan, DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 14.40.Wita.
Pelaku berhasil diamankan tepatnya di Jalan Tinubu Kota Makassar oleh Tim Resmob Polrestabes Makassar.
Kemudian pada Selasa, 30 April 2024, tersangka langsung dijemput oleh pihak Kepolisian Kabupaten Bima.
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolsek Belo untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Zulkifli. (MYM)