DPO Kasus Penganiayaan Asal Bima Ini Ditangkap di Makassar
Kota Bima (NTBSatu) – Seorang pemuda inisal RD asal Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dijemput pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima di Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, pada 27 April 2024 kemarin.
RD sendiri termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buntut penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga asal Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Tersangka RD juga diduga kuat pemicu terjadinya kesalahpahaman antara Desa Cenggu dan Desa Renda beberapa hari yang lalu.
“Tersangka berinisial RD Warga Desa Renda yang masuk DPO dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Cenggu pada Senin 29 Januari 2024 lalu,” kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli, Kamis, 2 April 2024.
Berita Terkini:
- Menakar Peluang Calon Rektor Unram: Analisis Berdasarkan Bukti Kepemimpinan dan Dampak Nyata
- Pantau Pos Pengamanan Nataru, Bupati Jarot Pastikan Sumbawa Aman dan Kondusif
- Dugaan Penggelapan Dana PKH di Lombok Timur Dipantau Kemensos RI
- Optimis di Seleksi Sekda, Ahsanul Khalik Akselerasi Triple Agenda NTB melalui Program Desa Berdaya
- Akri Sebut Muswil DPW PPP NTB Tidak Punya Alas Hukum
Lebih jelas, Zulkifli menyampaikan, DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 14.40.Wita.
Pelaku berhasil diamankan tepatnya di Jalan Tinubu Kota Makassar oleh Tim Resmob Polrestabes Makassar.
Kemudian pada Selasa, 30 April 2024, tersangka langsung dijemput oleh pihak Kepolisian Kabupaten Bima.
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolsek Belo untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Zulkifli. (MYM)



