Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti menjadi tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza, Kamis, 13 Februari 2025.
“Pada hari ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara R terkait pemanfaatan lahan Pemda,” kata Ketua Tim Penyidik kasus NCC, Indra HS.
Dalam pemanfaatan lahan tersebut, Pemda seharunya mendapatkan Rp12 miliar. Namun dalam hal ini, pemerintah hanya mendapatkan aset Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan sesuai RAB Labkesda.
“Kurang selisihnya 6,5 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, angka itu masuk ke dalam kerugian keuangan negara. Karena nilai pembangunan tersebut merupakan kesepakatan antara Pemda dan pihak swasta.
Seharusnya, untuk pemanfaatan lahan tersebut ada relokasi Gedung Labkesda. Di mana jika mengacu pada kesepakatan, pergantian Labkesda sesuai dengan standar pembangunan terkait Permen PU.
“Secara detail harus mengacu sesuai Permenkes 605 tahun 2008,” ucapnya.
Dari PU sudah menghitung RAB Labkesda sesuai Permenkes. Hasilnya, timbul harga satuan Rp12 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, hanya terbangun Rp6,5 miliar.
Dalam kasus ini, Mantan Sekda NTB Rosiady terindikasi menyalahgunakan wewenang. Akibatnya muncul kerugian negara atas gagalnya pembangunan NCC.
Total kerugian negara dari batalnya pembangunan NCC atas kerja sama Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza, mencapai Rp15,2 miliar.
Jaksa menyangkakan Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi Kasus
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)