Hukrim

Berkas Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Belum Lengkap

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kapitasi Puskesmas Babakan, kota Mataram tahun 2017-2019 kini terus berproses. Sebelumnya, dari kasus itu telah menyeret dua orang sebagai tersangka.

Terhadap berkas perkara dari kasus itu, kini penyidik tengah melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari JPU.

“Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh jaksa, masih P19,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 23 November 2022.

Dari hasil penelitian berkas perkara itu, ada beberapa item yang menjadi petunjuk Jaksa untuk dilengkapi penyidik. Dipastikan Kadek Adi, apa yang menjadi petunjuk jaksa tersebut tengah dilengkapi.

“Jadi, saat ini sedang dilengkapi kekurangan formil dan materilnya, sesuai petunjuk jaksa,” katanya.

Diketahui sebelumnya, dua orang yang ditetapkan tersangka itu ialah mantan Kepala Puskesmas Babakan Raden Hendra dan bendaharanya WY. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara mencapai Rp690 juta.

Dari kerugian negara yang muncul itu, bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa adanya peristiwa tindak pidana yang terjadi. Dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi itu, mengarah pada dugaan melanggar pasal 2 dan 3 Junto pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim menemukan adanya temuan perbuatan melawan hukum yang jelas, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan.

Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Terhadap kasus yang menjeratnya, Raden Hendra sebelumnya menyatakan bahwa pemotongan yang dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan dengan Kepala Puskesmas lainnya di Kota Mataram. Pernyataan tersangka, penyidik mengagendakan pemeriksaan semua Kepala Puskesmas Kota Mataram.

“Soal itu, sudah ada kepala puskesmas yang kami periksa, tapi belum semua,” ungkap dia.

Diyakininya, pemeriksaan terhadap kepala puskesmas ini akan terus dilakukan secara maraton. Pasalnya, sejauh ini penyidik belum mendapatkan adanya dugaan pemotongan dana kapitasi yang dilakukan oleh puskesmas lainnya.

“Belum ada yang mengarah ke sana. Untuk kepala puskesmas yang belum diperiksa ini, dalam waktu dekat akan diperiksa. Pemeriksaannya sudah kami agendakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Untuk dana JKN Puskesmas Babakan yang diusut ini adalah tahun anggaran 2017-2019, nilainya sekitar Rp3 miliar. Dana kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan ini digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sisanya untuk biaya operasional kesehatan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button