Hukrim

Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Rugikan Negara Rp36 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023.

Sejalan dengan pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan berhasil menetapkan angka kerugian negara.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyebut kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut sekitar Rp36 miliar.

“Kerugian Rp36 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Efrien, Jumat, 7 Juli 2023.

Apa saja sumber kerugian negaranya? Efrien enggan merinci. “Nanti dibuka di persidangan,” jawabnya.

IKLAN

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button