Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023.
Sejalan dengan pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan berhasil menetapkan angka kerugian negara.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyebut kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut sekitar Rp36 miliar.
“Kerugian Rp36 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Efrien, Jumat, 7 Juli 2023.
Apa saja sumber kerugian negaranya? Efrien enggan merinci. “Nanti dibuka di persidangan,” jawabnya.
Baca Juga :
- Pagi ini 3 Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur diserahkan ke Penuntut Umum
- Penerima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi di ‘Kantong’ Tersangka Kacab PT AMG
- Tersangka Kacab PT AMG akan Menyusul Bosnya Kembalikan Kerugian Negara
- Bos PT AMG dan Kepala Cabangnya Dikonfrontir Jaksa, Bidik Tersangka baru?
- Dirut PT AMG Kembalikan Rp800 Juta Kerugian Negara
- Dirut PT AMG akan Minta Penangguhan Penahanan?