Gelar Uji Publik, SEPAHAM Indonesia Soroti Enam Masalah Krusial dalam Draf RUU HAM
Mataram (NTBSatu) – Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia bersama YAPPIKA dan FHISIP Universitas Mataram (Unram) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), Selasa, 30 Juni 2026.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama FHISIP Unram ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan.
Para akademisi menilai, draf regulasi usulan Kementerian HAM tersebut masih memuat banyak permasalahan substansial dan struktural. SEPAHAM mengidentifikasi enam persoalan krusial, mulai dari pelemahan independensi Komnas HAM hingga ancaman state licensing bagi aktivis melalui konsep ‘Pegiat HAM’.
“Pemerintah menargetkan lima sasaran utama, namun draf ini justru mengancam independensi kelembagaan,” ujar Tim SEPAHAM Indonesia, Yunita, SH., LL.M.
Desak Penguatan Aturan
Uji publik ini turut menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kelemahan draf undang-undang pengganti UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut.
Pakar Hukum Unram, Dr. Muh. Risnain, menyoroti hilangnya komponen pemulihan korban masa lalu dalam draf baru ini.
“Menurut saya, dalam momen ini, kita seharusnya menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan memperbaiki substansinya,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Zunnuraeni menekankan pentingnya kepastian tata kelola pembatasan hak dalam situasi darurat nasional. Ia melihat draf saat ini belum matang dalam merumuskan batasan hak substantif yang tidak boleh dikurangi.
“Derogasi merupakan bagian fundamental kerangka normatif, oleh karena itu harus dicantumkan dalam RUU HAM,” ujarnya.
Isu hak asasi manusia sektor lingkungan juga menjadi sorotan tajam dari perwakilan masyarakat sipil dalam forum tersebut.
Perwakilan Gema Alam NTB, Haiziah S.Pd., menyatakan, draf RUU HAM belum menyentuh persoalan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
“Kita bisa melihat bahwa persoalan HAM itu pintunya adalah persoalan lingkungan,” katanya.
Lanjutnya, ruang hidup masyarakat bukan sekadar urusan kepemilikan tanah semata. Isu hak atas lingkungan sehat berkaitan erat dengan ruang udara, identitas masyarakat, hingga hubungan sosial dan gotong royong warga.
Uji publik di Kota Mataram ini menjadi bagian dari rangkaian advokasi nasional di lima wilayah Indonesia. SEPAHAM dan YAPPIKA akan membawa seluruh hasil rekomendasi ini ke DPR RI guna mengawal reformasi legislasi HAM yang berkeadilan. (*)




