Pendidikan

Ombudsman NTB: Sekolah Tak Boleh Lagi Wajibkan Bayar BPP

Mataram (NTBSatu)Ombudsman RI perwakilan NTB menyoroti sekolah yang masih mewajibkan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) kepada siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono menegaskan, pemerintah telah menghentikan sementara pungutan pendidikan melalui kebijakan moratorium.

Menurutnya, sekolah tidak boleh lagi menarik pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua.

IKLAN

“Pungutan itu sekarang sudah ada moratorium oleh Gubernur dan sudah ada surat edarannya,” kata Dwi, Selasa, 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pungutan berbeda dengan sumbangan yang selama ini Komite Sekolah kelola. Pungutan bersifat wajib, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat peserta didik maupun orang tua.

Dwi mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu alasan pemerintah menghentikan sementara BPP.

IKLAN

Menurutnya, pungutan pendidikan semestinya masuk ke kas daerah terlebih dahulu sebagai bagian dari pendapatan daerah.

“Kalau masuk kategori pungutan, seharusnya masuk kas daerah dulu. Tidak langsung sekolah yang mengelola,” ujarnya.

Ia juga menilai, sektor pendidikan tidak termasuk objek retribusi daerah yang dapat dipungut kepada masyarakat. Karena itu, Dwi mempertanyakan dasar hukum pungutan pendidikan yang selama ini diterapkan sejumlah sekolah.

Menurutnya, sekolah harus membedakan secara jelas antara pungutan dan sumbangan agar tidak melanggar ketentuan.

“Sumbangan hanya boleh sekolah lakukan secara sukarela tanpa paksaan maupun kewajiban pembayaran tertentu,” tegasnya.

Sekolah dan komite, kata Dwi, juga tidak boleh menentukan nominal maupun tenggat waktu pembayaran sumbangan.

“Kalau ada kewajiban membayar sekian rupiah setiap bulan, itu bukan lagi sumbangan,” tegasnya.

Temukan Sekolah Pungut BPP

Dwi mengaku, masih menemukan praktik yang mengarah pada kewajiban pembayaran dengan berbagai istilah di sekolah. Padahal, sumbangan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani siswa maupun orang tua murid.

Menurutnya, sekolah juga tidak boleh mengaitkan pembayaran sumbangan dengan layanan pendidikan kepada siswa.

Ia menegaskan sekolah tidak boleh menahan kartu ujian, rapor, maupun ijazah karena alasan pembayaran.

“Kalau membatasi pengambilan rapor, ijazah, atau ikut ujian karena alasan uang, itu tidak boleh,” katanya.

Dwi menilai praktik mewajibkan pembayaran atau meminta surat pernyataan pelunasan dapat mengarah pada maladministrasi. Karena itu, ia meminta sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghentikan praktik pungutan wajib.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut dapat melapor ke Ombudsman untuk mendapat tindak lanjut.

“Kalau ada indikasi maladministrasi dan merugikan masyarakat, silakan lapor ke Ombudsman,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait