Sumbawa

Ketua DPRD Sumbawa: Tambang Rakyat Lantung Jangan Disamakan dengan Kegiatan Ilegal

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, menanggapi informasi yang beredar terkait aktivitas penambangan emas rakyat di wilayah Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Ia menegaskan, aktivitas penambangan oleh masyarakat di wilayah Lantung tidak dapat serta-merta disamakan dengan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Menurutnya, aktivitas oleh warga selama ini lebih tepat sebagai penambangan rakyat tradisional. Di mana telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari sumber penghidupan masyarakat.

IKLAN

Ia menyampaikan, masyarakat yang melakukan penambangan secara tradisional umumnya hanya mencari batuan yang mengandung emas di permukaan atau tebing-tebing. Kegiatan itu tanpa menggunakan alat berat maupun metode pengolahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penambang rakyat itu bukan fenomena baru. Sudah lebih dari 20 tahun masyarakat Sumbawa melakukan aktivitas seperti itu. Jangan langsung kita samakan dengan tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan,” tegas Nanang, Kepada NTBSatu, Senin 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, aktivitas masyarakat tersebut berbeda jauh dengan praktik pertambangan ilegal yang pernah terjadi di sejumlah wilayah. Termasuk yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida atau potasium untuk mengolah material tambang.

IKLAN

“Yang kami larang itu tambang yang menggunakan bahan berbahaya, melakukan perendaman dalam skala besar, memakai alat berat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Itu berbeda dengan masyarakat yang menambang secara tradisional,” ujarnya.

Nanang mengungkapkan, selama ini aktivitas penambangan rakyat di Lantung berlangsung di atas lahan milik masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan aktivitas tersebut atas izin pemilik lahan.

“Kalau masyarakat mencari batu yang mengandung emas di lahan yang sudah mendapat izin dari pemiliknya dan bukan berada di kawasan hutan lindung, itu tentu harus kita bedakan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan,” katanya.

Menurutnya, para penambang rakyat umumnya hanya menggunakan peralatan sederhana seperti pahat, linggis, betel, dan cangkul untuk mengambil material batuan dalam jumlah terbatas.

“Mereka tidak menggunakan alat berat, tidak membuat kolam rendaman. Tidak melakukan pengolahan skala besar. Mereka hanya mengambil batu secara manual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Alternatif Mata Pencaharian Warga

Ketua DPRD menilai aktivitas tersebut telah lama. Menjadi salah satu alternatif mata pencaharian masyarakat. Terutama ketika sektor pertanian tidak mampu sepenuhnya menopang kebutuhan ekonomi keluarga.

“Bagi sebagian masyarakat, aktivitas ini menjadi tambahan penghasilan. Kadang mereka mendapatkan emas, kadang juga tidak. Tetapi setidaknya ada peluang untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini aktivitas penambangan rakyat secara tradisional belum menunjukkan dampak lingkungan signifikan, seperti kegiatan pertambangan ilegal berskala besar.

“Kalau yang masyarakat lakukan hanya mengambil batu secara manual dalam jumlah kecil, dampaknya sangat berbeda. Tidak ada penggunaan bahan kimia berbahaya yang mencemari air atau merusak ekosistem,” katanya.

Meski demikian, Nanang menegaskan pemerintah tetap harus mengawasi seluruh aktivitas pertambangan. Tujuannya, agar tidak berkembang menjadi praktik yang melanggar aturan atau merusak lingkungan.

“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai aktivitas rakyat ini berubah menjadi pertambangan yang menggunakan alat berat, bahan kimia berbahaya, atau merambah kawasan yang tidak diperbolehkan. Itu yang harus diawasi bersama,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara pertambangan rakyat tradisional dengan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jangan semua aktivitas penambangan langsung kita beri label ilegal. Kita harus melihat bagaimana praktiknya, di mana lokasinya, dan apakah aktivitas itu menimbulkan kerusakan atau tidak. Penilaian harus objektif dan proporsional,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button