Wabup UNA Tunggu Penyerahan Resmi Sebelum Jabat Plt Bupati Lobar
Lombok Barat (NTBSatu) – Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), Ummi Nurul Adha (UNA), belum menganggap dirinya resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lobar.
Meski radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah beredar, ia memilih menunggu penyerahan resmi dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal.
Sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah di tengah proses hukum yang menjerat Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
“Kewenangan menjadi Plt saya tunggu setelah Pak Gubernur menyerahkan radiogram secara resmi. Walaupun sudah beredar, saya menganggap itu belum resmi,” ujar UNA, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut UNA, radiogram yang beredar saat ini baru ia terima dalam bentuk elektronik. Karena itu, ia belum ingin mendasarkan seluruh kewenangannya pada dokumen tersebut.
“Radiogram itu baru beredar secara elektronik. Resminya nanti kita tunggu dari Pak Gubernur,” kata politisi PKS tersebut.
Pemerintahan Tetap Berjalan
Meski belum menerima penyerahan resmi, UNA memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berlangsung. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur wakil kepala daerah menjalankan pemerintahan saat kepala daerah berhalangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ketika kepala daerah berhalangan, wakil kepala daerah menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
UNA juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur NTB mengenai perkembangan tersebut. Menurutnya, Gubernur telah menerima radiogram dari Kemendagri dan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Pak Gubernur menyampaikan prihatin atas kondisi Lombok Barat. Beliau juga mengatakan radiogram sudah diterima,” katanya.
Ia menyebut, Gubernur telah meminta jajarannya berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai tahapan administrasi berikutnya.
Kemendagri Tunjuk Wabup
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan radiogram Nomor 100.2.7/5368/SJ setelah KPK menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam perkara dugaan korupsi.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaluddin Maladi, membenarkan pemerintah provinsi telah menerima radiogram tersebut. Menurut Jamaluddin, radiogram itu menjadi dasar pelaksanaan tugas kepala daerah oleh wakil bupati.
“Benar, hari ini kami menerima surat dari Kemendagri. Jadi Wabup Lobar menjalankan roda pemerintahan sementara,” ujar Jamaluddin sebelumnya.
Ia menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 melarang kepala daerah yang menjalani penahanan melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sementara Pasal 66 ayat (1) huruf c mengatur wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah selama kepala daerah berhalangan.
Karena itu, Kemendagri meminta Wakil Bupati Lobar menjalankan pemerintahan untuk menjaga pelayanan publik hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. (*)




