Lombok BaratPolitik

DPRD Lobar Sebut Pemotongan Jaspel RSAM Narmada Masih Wajar

Lombok Barat (NTBSatu) – Komisi IV DPRD Lombok Barat (Lobar) menilai pemotongan jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Awet Muda (RSAM) Narmada masih wajar. DPRD menilai, kebijakan tersebut masih berada dalam rentang yang regulasi perbolehkan.

Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip menjelaskan, aturan mengatur jaspel sebesar 30 hingga 50 persen. Pernyataan itu setalah Manajemen RSAM rapat dengan Komisi IV pada Jumat, 7 Agustus 2026 kemarin.

“Memang ada Perbupnya, di Perbup itu memang pemberian jaspel terhadap pegawai itu 30-50%,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 9 Agustus 2026.

IKLAN

Sebelumnya, RSAM memberikan jaspel sekitar 40 hingga 50 persen. Namun, manajemen kemudian menurunkannya menjadi 30 persen karena kondisi keuangan rumah sakit.

Hal itu masih dalam standar aman Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 98 Tahun 2025 mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

“Karena situasi dan kondisi efisiensi, kemudian rumah sakit juga kondisi keuangan tidak begitu baik saat itu kan, nah tetapi secara aturan memang itu boleh,” jelas legislator dari PPP tersebut.

Pangkas Jaspel untuk Operasional dan Utang

Menurut Munip, RSAM menghadapi tekanan keuangan saat kebijakan tersebut berjalan. Rumah sakit harus memenuhi kebutuhan operasional sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban.

“Karena kondisi kemarin itu memang kan ada beberapa hutang yang dia harus selesaikan sama rumah sakit,” katanya.

Kondisi tersebut membuat manajemen membutuhkan tambahan ruang keuangan. Manajemen kemudian memangkas jaspel dari sekitar 40 persen menjadi 30 persen. “Dari yang semula ada yang 40% itu menjadi dikurangi dia 10% menjadi 30%,” jelas Munip.

Meski menilai kebijakan tersebut wajar secara aturan, Munip mengakui dampaknya terhadap pegawai. Menurutnya, penurunan jaspel tetap berpotensi memengaruhi semangat kerja tenaga kesehatan.

“Karena pasti akan berdampak dari sisi semangat kerja dari para pegawai,” katanya.

Namun, DPRD memahami kondisi yang melatarbelakangi keputusan manajemen. Munip menyebut pendapatan rumah sakit juga mengalami tekanan.

“Karena memang pendapatan kurang pada saat itu, di samping itu juga harus melunasi hutang-hutang rumah sakit,” katanya.

Potongan 0,5 Persen untuk Disiplin

Selain memangkas persentase jaspel, RSAM menerapkan potongan berdasarkan tingkat kehadiran. Munip mengatakan, mekanisme tersebut memiliki dasar berbeda. Pegawai yang terlambat atau tidak masuk kerja dapat mengalami potongan 0,5 persen.

“Misalkan ada petugas yang tak rajin, yang terlambat, misalkan waktu itu diperlakukan dia 0,5% pemotongannya,” katanya.

Potongan tersebut mengikuti jumlah hari pegawai tidak hadir atau terlambat. “kalau dia misalkan 2 hari tidak masuk berarti 1% dipotong jaspelnya,” jelas Munip.

Dengan penjelasan tersebut, DPRD menilai kebijakan jaspel RSAM masih memiliki dasar regulasi. Namun, DPRD tetap mengingatkan manajemen agar memperhatikan dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.

“Pemotongan jaspel itu dia potong dan peruntukannya hasil pemotongan itu untuk melunasi hutang rumah sakit dan biaya operasional,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait