Kota MataramPemerintahan

Pemkot Mataram Relokasi PKL Jalan Udayana, Siapkan Regulasi Retribusi

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menata kawasan Jalan Udayana melalui relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pembenahan fasilitas publik.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyusunan regulasi retribusi.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Irwan Harimansyah menjelaskan, penataan berfokus pada pemindahan pedagang dari Blok C, sisi selatan Jalan Udayana, menuju Blok B, sisi utara. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki banyak lapak yang terbengkalai.

“Jumlah pedagang bagian selatan tidak sampai 10 orang, dan banyak lapak yang terbiarkan. Oleh karena itu, kami melakukan pendataan ulang dan menggeser mereka ke sisi utara,” ujar Irwan, Minggu, 11 Oktober 2026.

Menurut Irwan, pendataan ulang berlangsung agar pemanfaatan lapak lebih optimal. Sementara itu, lahan yang sudah tidak digunakan dapat dialihfungsikan untuk menunjang kebutuhan masyarakat.

Bekas lapak sisi selatan nantinya akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram untuk pengelolaan lebih lanjut. Area tersebut direncanakan menjadi fasilitas publik, termasuk ruang terbuka dan tempat parkir.

Petakan Zonasi PKL Se-Kota Mataram

Tak hanya kawasan Udayana, Dinas Perdagangan Mataram juga membentuk tim khusus untuk mendata PKL seluruh wilayah kota. Pendataan ini bertujuan memetakan lokasi usaha sekaligus menyusun zonasi pedagang secara terpadu.

Irwan menjelaskan, hasil pendataan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan pola penataan yang sesuai dengan kondisi lapangan. Terkait retribusi, ia mengungkapkan pedagang kawasan tersebut belum kena pungutan.

Pemerintah masih menunggu penyelesaian pendataan dan pemetaan zonasi sebelum menentukan mekanisme penerapan retribusi.

“Saat ini belum ada penarikan retribusi bagi pedagang pada lokasi tersebut,” ungkap Irwan.

Pihaknya bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram kini membahas formulasi aturan yang akan menjadi dasar penerapan pungutan.

“Kami masih membahas formulasi aturan bersama BKD. Mekanismenya juga masih kami kaji, apakah menggunakan retribusi harian atau bulanan,” jelasnya.

Tata Taman dan Siapkan Parkir Motor

Sementara itu, Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menata taman sepanjang sekitar 100 meter. Pembenahan mencakup kawasan Taman Kolam Angsa hingga arah utara, mendekati SMPN 6 Mataram.

Penataan tersebut bertujuan mengurangi kesan kumuh sekaligus memperbaiki fungsi kawasan agar lebih nyaman bagi masyarakat.

Rencana pembenahan juga mencakup pemindahan sekitar 8 hingga 12 lapak pedagang menuju sisi utara SMPN 6 Mataram. Adapun lahan bekas lapak akan terpasang paving block sebagai tempat parkir khusus kendaraan roda dua.

Area parkir tersebut, harapannya mampu mengurangi kebiasaan pengendara menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.

“Area bekas lapak nantinya akan kami tata dan manfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua. Dengan begitu, kawasan ini bisa lebih tertib dan tidak terkesan kumuh,” ujar Denny. (*)

Artikel Terkait