BREAKING NEWS

Kenaikan Pajak Jasa Hiburan hingga 75 Persen Resmi Ditunda

Mataram (NTBSatu) – Penerapan pajak jasa hiburan yang naik menjadi 40 hingga 75 persen ditunda. Kebijakan tersebut tengah dikaji ulang dan untuk sementara peraturan yang lama kembali diterapkan.

Awalnya, kebijakan pajak jasa hiburan ini akan dilaksanakan sejak awal Januari 2024, setelah disahkan pada tahun 2022. Namun, karena dibanjiri protes, penerapannya akhirnya ditunda.

IKLAN

Sebagai informasi, pajak jasa hiburan yang merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

PBJT dalam subjek diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan menjadi 40 hingga 75 persen.

“Berdasarkan rapat internal kita sudah mendapat arahan bahwa pemerintah mendengar keluhan para pelaku industri jasa hiburan, dan sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran Kemendagri yang akan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk memberikan potongan pengecualian penghapusan. Sehingga beban pajak yang dikeluhkan oleh pengusaha itu bisa diatasi,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, dalam konferensi persnya, Senin, 22 Januari 2024.

Sambil berharap yang terbaik, Sandiaga mengajak masyarakat menghormati proses yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Karena sejumlah pengusaha telah mengajukan judicial review soal pajak hiburan itu.

IKLAN

“Tentunya kami hormati proses hukum judicial review yang telah berproses di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya seperti apa nanti, tentunya akan kita lakukan penyesuaian sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebentar lagi akan menentukan jadwal sidang,” kata Sandiaga.

Baca Juga: Menakar Pengaruh Musisi Mendongkrak Popularitas Politisi

“Kami siap untuk memberikan masukan kepada siapapun yang ditunjuk kementerian lembaga oleh pemerintah menjadi pihak yang akan berproses di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif perlu diperkuat, sehingga investasi dan insentif tambahan mesti dilakukan.

“Ada juga insentif-insentif tambahan, terutama mengenai investasi dan pariwisata yang perlu kita galakkan bagi sektor pariwisata ekonomi kreatif. Karena kita ingin memperkuat justru sektor ini yang beralih sebagai penghasil penerimaan negara tertinggi, setelah pajak dan migas untuk bisa terus menopang penerimaan negara dan proses pembiayaan pembangunan pemerintah,” jelas Sandiaga

Mengenai pemberian insentif kepada pelaku wisata, lanjutnya, untuk sementara waktu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Misalnya, berupa potongan pajak yang belum mengikuti kebijakan 40-75 persen potongan untuk PBJT.

“Ya, tentunya pemerintah daerah nanti akan menetapkan, tapi berdasarkan masukan dari pelaku wisata. Tentunya, karena ini untuk menjawab keluhan, jadi tidak ada perubahan. Sama seperti tahun kemarin,” ujar Sandiaga.

Kalau nanti berdasarkan hasil judicial review, tambahnya, mengharuskan pemerintah pusat juga memberikan insentif, pihaknya akan mengikuti.

“Tapi per hari ini, insentif dapat dilakukan oleh Pemda untuk menindaklanjuti dan memberikan solusi kepada keluhan dari para pelaku industri dan jasa hiburan ini,” tutup Sandiaga. (JEF)

Baca Juga: Keindahan Alam yang Mempesona Jadi Daya Tarik Investor Berinvestasi di NTB

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button