BERITA NASIONAL

Dewan Pers Desak APH Usut Tuntas Pelaku Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo

Jakarta (NTBSatu)Dewan Pers menggelar konferensi pers terkait intimidasi atau teror terhadap jurnalis Tempo. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut.

Jumpa pers tersebut setelah Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut terbungkus kotak kardus dengan lapisan styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditunjukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica. Ia merupakan wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Menurutnya, tindakan teresebut adalah bentuk nyata teror terhadap independensi dan kemerdekaan pers.

“Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaiman disebut dalam pasal 2 Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ninik dalam siaran langsung YouTube Dewan Pers Official, Jumat, 21 Maret 2025.

IKLAN

“Dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 UU Pers,” tambahnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Ninik, dewan pers mengutuk keras setiap bentuk teror dengan segala macam bentuknya terhadap jurnalis maupun perusahaan pers.

“Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” tandasnya.

Ninik mengakui baik wartawan bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

“Namun tindakan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan. Karena hak mempreroleh infomasi adalah hak asasi manusia yang hakiki,” imbuhnya.

IKLAN

Dewan Pers Desak APH usut pelaku teror

Oleh sebab itu, jika ada pihak-pihak masyarakat yang keberatan pada produk jurnalistik dan merasa rugi atas pemeberitaan tersebut, maka bisa menempuh hak jawab. Itu telah teratur dalam UU Pers serta kode etik jurnalistik.

Terkait peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta APH mengusut tuntas pelaku teror terhadap jurnalis Tempo.

Jika hal itu terus mendapat pembiaran, maka ancaman teror ini akan terus berulang terhadap pers.

Dewan Pers pun menghimbau semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang tidak beradab jika keberatan atas pemberitaan atau karya-karya jurnalistik.

“Kami berharap terhadap pers nasional agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan menjalankan tugasnya secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pemberitaan agar masyarakat memeperoleh informasi secara utuh,” tutup Ninik. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button