AdvertorialSumbawa

Buka Posko Pengaduan Disnakertrans Sumbawa Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa mengimbau perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Nurfaizi Rahman, mengatakan pelaksanaan THR menjadi salah satu fokus pengawasan ketenagakerjaan tahun ini.

“Kalau THR sesuai regulasi tetap sama seperti tiap tahun, instansi atau perusahaan wajib membayar tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Nurfaizi kepada NTBSatu, Rabu, 25 Februari 2026.

IKLAN

Ia menjelaskan, tahun ini pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama sepekan sebelum hari raya. Karena itu, pemerintah mengimbau perusahaan menyalurkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya.

“Kalau bisa 14 hari sebelum hari raya tentu lebih bagus. Tapi ini masih imbauan. Secara normatif tetap tujuh hari sebelum hari raya,” jelasnya.

Disnakertrans Soroti Potensi Isu BHR

Nurfaizi menegaskan seluruh pekerja yang sudah bekerja berhak menerima THR, baik yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maupun yang kurang dari satu tahun.

IKLAN

Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih menerima THR sebesar satu kali upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

“Besaran THR mengikuti upah, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap. Perhitungannya mirip seperti pesangon. Kalau perusahaan mau memberikan penuh sesuai upah terakhir yang diterima, itu lebih baik,” katanya.

Selain THR, Disnakertrans Sumbawa juga menyoroti potensi isu Bonus Hari Raya (BHR) bagi kurir dan driver online yang kemungkinan muncul tahun ini. 

“di Sumbawa isunya akan muncul tahun ini, Bonus Hari Raya (BHR) untuk kurir online, kemudian driver online gitu,” katanya. 

Untuk mengawal pelaksanaan THR, Disnakertrans Sumbawa berkoordinasi dan bersinergi dengan pengawas ketenagakerjaan. Instansi ini juga akan membuka Posko Pengaduan THR.

Nurfaizi mengatakan posko tersebut tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melayani konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja. Ia mencontohkan perusahaan yang belum menyesuaikan upah dengan UMK terbaru perlu berkonsultasi lebih dulu agar tidak salah langkah.

“Nanti hal-hal seperti itu kita bina di Posko Pengaduan. Bukan hanya pengaduan, tapi konsultasi juga kita utamakan,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button