Pemkab Bima Alokasikan Rp46,39 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN
Kota Bima (NTBSatu) – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai membayar gaji ke-13 ASN lingkup Pemkab Bima.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut dimulai hari ini Jumat, 7 Juni 2024 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pembayaran gaji ke-13 tersebut berdasarkan atas gaji bulan Mei 2024 kepada ASN yang mengabdi pada sejumlah unit kerja di lingkungan Pemkab Bima,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Adel Linggi, Jumat, 7 Juni 2024.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024, sebanyak 10.385 ASN yang terdiri dari 6.513 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3.872 tenaga PPPK akan diberikan total pembayaran sebesar Rp46,39 miliar.
Rinciannya, sebanyak Rp32.79 miliar untuk PNS dan Rp13,6 miliar untuk PPPK yang mengabdi pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
- Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian Warga Mataram Dipangkas Rp200 Juta
“Biaya gaji untuk PNS akan diterima oleh 1.877 orang PNS Golongan IV senilai Rp11,3 milyar, 3.875 orang PNS Golongan III senilai Rp18,5 milyar, 753 orang PNS Golongan II senilai Rp2,87 milyar, dan 10 orang PNS Golongan I senilai Rp31,6 juta,” jelas Linggi.
Dalam hal ini, Linggi berharap pembayaran gaji ke-13 tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kebutuhan sekolah anak, maupun kebutuhan dasar keluarga.
“Saya harap ini bisa menopang kebutuhan serta bisa digunakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (MYM)


