Kementerian PUPR Setuju Tapera Bisa Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR
Mataram (NTBSatu) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR-MPR RI.
“Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya Ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut,” ujar Basuki yang dikutip dari CNN
Basuki mengaku menyesal atas timbulnya kemarahan dari masyarakat terhadap Tapera ini.
“Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak menyangka,” katanya.
Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki menjelaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 untuk membangun kredibilitas Tapera.
Namun, Basuki memastikan bahwa kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat meski ada peluang pengunduran dari tahun 2027.
Berita Terkini:
- Dukung Kemanusiaan di Aceh, Bank NTB Syariah Fasilitasi Operasional Ambulans Tim Medis NTB
- Mendagri Tito Sebut Total Biaya Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp59,25 Triliun
- Polres Sumbawa Gandeng Kortas Polri Gelar Perkara Kasus DP2KBP3A
- Hadapi Proses Hukum, Dewi Noviany Tetap Berjuang Pulih
- Kebijakan SOTK Baru, 61 Pejabat Pemprov NTB Beralih Jadi Fungsional
“Tetap jadi diberlakukan, ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggak lah, insya Allah enggak,” katanya.
Sebagai informasi, UU Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Tapera merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Program Tapera menjadi polemik di masyarakat. Tak sedikit yang menilai Tapera merugikan dan membebani pekerja.
Lewat program Tapera, buruh atau pekerja dengan gaji di atas upah minimum harus membayar 3 persen dari gajinya. (WIL)



