Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Gaji Stafsus Gubernur NTB

Mataram (NTBSatu) – Selain dugaan korupsi Bank NTB Syariah, pengusutan dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (periode 2018 – 2023) dihentikan kejaksaan.
Penghentian kasus tahun 2018-2023 dihentikan Kejati NTB pasca sejumlah pihak dimintai keterangan di tahap penyelidikan, termasuk Pemprov NTB. Hasilnya, penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Kami hentikan karena tidak ditemukan alat bukti,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana menambahkan, penghentian ini setelah kejaksaan memintai keterangan ahli, dan mereka menyebut bahwa penunjukan staf khusus sudah sesuai prosedur.
Ketua tim pengusutan ini juga menjelaskan jika pihaknya tidak menemukan indikasi kerugian negara di pasangan Zul-Rohmi tersebut. “Sehingga penanganan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Berita Terkini:
- RUPS Bank NTB Syariah Tuntas, Utamakan Prinsip CGC
- Polisi Mulai Pulbaket Kasus Fee Proyek Dispora NTB
- Inflasi Mataram Terkerek Naiknya Tomat dan Cabai
- Wali Kota Mataram Serahkan 20 Huntara untuk Warga Terdampak Penggusuran di Pondok Prasi
- Pemprov Belum Ajukan Gugatan Baru Selamatkan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita
Sebagai informasi, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Mereka menanyakan urgensi, kontribusi, dan manfaat penggajian stafsus tersebut.
Puluhan stafsus ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, DLHK NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Ada juga yang ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora.
Per orangnya mendapat gaji Rp4 juta hingga Rp5. Jumlah yang dinilai tinggi jika dibandingkan dengan gaji tenaga non-ASN lainnya. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp2 miliar. (KHN)