Hukrim

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Narkoba Adik Koko Erwin ke Kejari Makassar

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka kasus narkoba, Alex Iskandar, yang merupakan adik Koko Erwin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 26 Juni 2026.

“Kami telah merampungkan seluruh proses penyidikan dan menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Tujuannya agar perkara ini bisa segera disidangkan,” ujar Kepala Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juni 2026.

IKLAN

Pelimpahan ini menandai beralihnya wewenang penanganan perkara dari pihak kepolisian ke penuntut umum. Dalam proses tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung RI menghadirkan Jaksa Agus Suryadi, S.H., M.H., yang bekerja sama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar.

Sedangkan JPU Kejari Makassar terdiri dari Jaksa Riyen Muliana, S.H., M.H., dan Jaksa Yusnita, S.H. Sementara itu, tersangka Alex Iskandar mendapat pendampingan langsung oleh penasihat hukumnya, Agung Syahputra, S.H.

Penyitaan Aset Mewah dan Belasan Rekening

Dalam penyerahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah aset bernilai tinggi milik adik Koko Erwin, yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

IKLAN

Barang bukti tersebut mencakup satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ GR warna putih tahun 2024 dengan nomor polisi B 58 HO atas nama Yapi Al Azis, serta satu unit mobil pikap Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DD 8148 SK atas nama tersangka Alex Iskandar.

Selain itu, penyidik juga menyertakan bundel formulir pembelian mobil fortuner tersebut untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Mereka juga melampirkan dokumen mutasi secara komprehensif untuk melacak aliran dana transaksi yang mencurigakan.

Selain kendaraan, otoritas penegak hukum juga menyita barang bukti finansial. Barang tersebut berupa empat kartu ATM berbagai bank seperti BCA Platinum, BNI Platinum, Paspor ATM BCA Platinum, dan BRI Simpedes. Penyitaan ini lengkap dengan delapan bundel berkas mutasi rekening koran.

Selanjutnya, enam rekening koran di antaranya tercatat atas nama tersangka Alex Iskandar. Sedangkan dua bundel rekening koran lainnya tercatat atas nama Erwin Iskandar. Sebuah gawai merek Samsung A37 berwarna hijau juga merupakan bukti penting dalam perkara ini.

Proses Hukum Berjalan Lancar

Handik Zusen menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala. Adanya personel kepolisian, perwakilan kejaksaan, dan kuasa hukum tersangka memastikan seluruh prosedur pemindahan wewenang ini memenuhi asas legalitas yang berlaku.

Dengan selesainya proses tahap II ini, pihak Kejaksaan Negeri Makassar akan segera menyusun surat dakwaan. Proses ini sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Mereka siap berkoordinasi secara penuh demi kelancaran pembuktian di persidangan.(*)

Artikel Terkait