Polda NTB Perjuangkan Hak Restitusi Korban PMI Jebolan KDI
Mataram (NTBSatu) – Selain memburu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda NTB juga memperjuangkan hak restitusi atau kerugian korban Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasubdit Bidang Remaja, Anak, dan Wanita AKBP Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pihaknya memperjuangkan hak restitusi korban TPPO, termasuk mereka yang ditipu oknum jebolan KDI inisial AS.
Untuk memperjuangkan restitusi pun, kepolisian menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menggandeng LPSK untuk membantu kami menghitung restitusi. Sudah diajukan dan sedang berproses,” katanya kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2024.
Hasil hitung restitusi korban PMI ini nantinya akan menjadi kelengkapan berkas perkara milik tiga tersangka yang kini telah mendekam di Rutan Polda NTB.
“Kami berharap nantinya hasil dari LPSK ini dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan,” tambah Puja.
Berita Terkini:
- Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati NTB Tetapkan 15 Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
- Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Ajukan Diri Jadi JC
- Lawan Kejati, Mantan Kepala BPN Sumbawa Kembali Ajukan Praperadilan
- Izinkan Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas, Bupati LAZ: Asalkan Bertanggung Jawab
- Masyarakat NTB Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Selama Mudik 2026
Berita sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus TPPO dengan sembilan orang. Salah satu tersangka adalah jebolan KDI inisial AS. Dia berperan sebagai sponsor perekrutan. Sedangkan dua lainnya adalah MS dan HW.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hasil penyidikan sementara, pihak kepolisian baru menemukan adanya restitusi dari dua korban senilai Rp260 juta. Angka itu berasal dari setoran korban kepada para tersangka. (KHN)



