Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB resmi menutup kegiatan penyerahan dokumen syarat dukungan dan sebaran minimal bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB Minggu, 12 Mei 2024.
“Tidak ada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) dan menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan sampai waktu yang ditetapkan,” ujar Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid melalui keterangan tertulisnya Senin, 13 Mei 2024.
Sebelumnya, KPU NTB telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan dengan Pengumuman Nomor: 268/PL.02.2-Pu/52/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.
Pendaftaran Perseorangan disyaratkan mendapatkan minimal dukungan sebanyak 333.055 dukungan merupakan 8,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di NTB. Jumlah DPT Pemilu 2024 di NTB sebanyak 3.918.291 pemilih. Terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 2.001.493 orang, dan laki-laki 1.916.798 orang.
Berita Terkini:
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
- Intip Afiliasi Politik dan Bisnis Komisaris Bank BJB Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu
- 10 Lagu Terbaik Scorpions Sepanjang Masa, Pernah Kolaborasi Bareng Titiek Puspa
- Ini 3 Waktu Terbaik untuk Beli dan Jual Emas Menurut Pakar, Ada Bocoran Bulan Krusial
- Dewan Soroti Pembentukan BUMD NTB Capital: Harus Berdampak untuk Masyarakat
Di sisi lain menjelang Pilgub yang akan digelar pada bulan November 2024 nanti, KPU telah resmi memulai proses itu dengan membuka tahapan Pemilihan Gubernur untuk tahun 2024. Kegiatan peluncuran itu dilaksanakan di Mataram itu mendapat antusiasme dari masyarakat.
Seperti diketahui jadwal pelaksanaan Pilkada serentak akan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September-23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024. (ADH)