Pemprov NTB tak akan Advokasi Dirut GNE yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB tidak akan memberi bantuan advokasi kepada Dirut GNE, Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan pengelolaan sumber daya air di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim menegaskan tidak akan mengadvokasi Samsul Hadi, meskipun bekerja di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Itu, kan (GNE) adalah perusahaan, bukan sebagai ASN,” ungkap Ibnu saat ditemui usai salat Jumat di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 3 Mei 2024 siang.
Ibnu menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap BUMD-BUMD yang ada di NTB. Ia mengharapkan agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali.
“Melalui Biro Ekonomi Setda NTB, kami akan terus mengevaluasi,” tandas Ibnu.
Sebelumnya, Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan William John Matheson dan Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan pengelolaaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Targetkan Perluasan 800 Hektare Lahan Kopi Tahun 2026
- Targetkan 400 Ribu Wisatawan, Disparekrafpora Lombok Barat Siapkan 32 Event Unggulan 2026
- Nasib 10.000 Warga di Luar Kuota PBI JKN Pusat Jadi Atensi Pemkab Sumbawa
- Longsor Tutup Total Jalur Wisata Pusuk Sembalun
- Dikbud Sumbawa Usulkan 80 Sekolah Masuk Program Revitalisasi 2026
Kini berkas Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kedua tersangka bersekongkol melakukan pengeboran air tanpa izin, akibatnya negara dirugikan segi lingkungan. Aktivitas pengeboran dilakukan selama bertahun-tahun tanpa izin.
Sebagai tersangka William John Matheson dan Samsul Hadi disangkakan Pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP. (GSR)



