Pemprov NTB tak akan Advokasi Dirut GNE yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB tidak akan memberi bantuan advokasi kepada Dirut GNE, Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan pengelolaan sumber daya air di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim menegaskan tidak akan mengadvokasi Samsul Hadi, meskipun bekerja di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Itu, kan (GNE) adalah perusahaan, bukan sebagai ASN,” ungkap Ibnu saat ditemui usai salat Jumat di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 3 Mei 2024 siang.
Ibnu menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap BUMD-BUMD yang ada di NTB. Ia mengharapkan agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali.
“Melalui Biro Ekonomi Setda NTB, kami akan terus mengevaluasi,” tandas Ibnu.
Sebelumnya, Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan William John Matheson dan Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan pengelolaaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Berita Terkini:
- Sekolah di Kota Mataram Perketat Kegiatan Pembelajaran Imbas Aksi Demo Anarkis
- PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR Meski Sempat Minta Maaf
- Cara Mematikan Peluru Gas Air Mata dalam 5 Detik
- 18 Pendemo Gedung DPRD NTB Terkena Gas Air Mata, Alami Pusing hingga Sesak Napas
- NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Kini berkas Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kedua tersangka bersekongkol melakukan pengeboran air tanpa izin, akibatnya negara dirugikan segi lingkungan. Aktivitas pengeboran dilakukan selama bertahun-tahun tanpa izin.
Sebagai tersangka William John Matheson dan Samsul Hadi disangkakan Pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP. (GSR)