Mataram (NTBSatu) – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan KPU atau termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang di 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) Bima 3.
Hal itu karena KPPS pada Dapil Bima 3 tidak melakukan penghitungan suara caleg DPRD Kabupaten Bima secara terbuka.
Dalil tersebut disampaikan oleh Nurul Azmi dan Adil Sapurta Akbar selaku kuasa hukum Partai Hanura dalam persidangan Perkara Nomor 238-01-10-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sidang Pendahuluan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR/DPRD Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis, 2 Mei 2024.
Berita Terkini:
- GT World Challenge Asia 2025 Sukses Digelar di Sirkuit Mandalika, Pembalap dan Penonton Puas
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
- Putra Gubernur Jawa Barat Lamar Wakil Bupati Garut Usai Laga Persib Bandung Vs Barito Putera
- FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter
- Polsek Mataram Amankan 10 Remaja Dugaan Pengeroyokan di Kos-kosan
Azmi menjelaskan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB tidak sah. Oleh karenanya, Pemohon menginginkan agar dilakukan penghitungan ulang khususnya pada TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Dapil Bima 3.
“Para saksi dari beberapa parpol yang melakukan protes karena tidak adanya penghitungan suara Anggota DPRD Kabupaten Bima, Dapil Bima 3 setelah pemungutan suara. Namun respons tersebut ditanggapi dengan intimidasi oleh beberapa oknum masyarakat yang diketahui terafiliasi dari calon-calon legislatif salah satu partai,” beber Azmi dikutip dari Channel YouTube MK.
Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara anggota DPRD Kabupaten Bima di TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Dapil Bima 3, Kelurahan Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB. (ADH)