Kota Bima (NTBSatu) – Satuan Reserse Narkoba, Polres Bima Kabupaten berhasil meringkus salah satu pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Selasa, 2 April 2024 kemarin, sekira pukul 13.00 Wita.
Pria berinisial SH, berusia 42 tahun ini diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 0,88 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik mengatakan, penangkapan pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di Kantor Dukcapil Kabupaten Bima ini, berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba yang dilakukan oleh terduga.
Mendengar kabar itu, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga di jalan Desa Kalampa menuju Desa Dadibou.
“Saat di lokasi, terduga menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu, Tim pun memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai terduga yang saat itu melintas di jalan Desa Kalampa menuju Desa Dadibou,” kata Malik, Kamis, 4 April 2024.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Malik mengaku, saat diberhentikan terduga sempat melawan dengan berusaha kabur dari sergapan petugas namun aksinya dapat patahkan.
Setelah dilakukan tindakan hukum dengan menggeledah badan maupun area sekitar yang ikut disaksikan oleh warga sekitar petugas berhasil menyita barang bukti Narkoba siap edar dari tangan terduga seberat 0,88 gram.
Setelah diamankan, pelaku langsung diinterogasi oleh petugas, saat itu SH mengaku, selain pengedar narkoba dia juga merupakan salah satu otak pelaku penyerangan ke Desa Penapali beberapa waktu Lalu.
“Benar terduga mengaku kalau dirinya juga sebagai dalang atau otak perselisihan yang terjadi di Desa Penapali kemarin,” ujarnya.
“Setelah itu terduga pelaku digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (MYM)