Mataram (NTBSatu) – Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2023 mencapai 9,6 juta wajib pajak.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan resminya, ditulis NTBSatu, Senin, 25 Maret 2024.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, jumlahnya meningkat 7,7 persen dari 8,91 juta SPT.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju juga telah melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 pada akhir pekan lalu, di Istana Negara.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin melaporkan SPT pajak secara elektronik yang diikuti oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun agar dapat segera mengisi dan melaporkan SPT Tahun 2023.
“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” tuturnya akhir pekan lalu.
Untuk tambahan informasi pembaca setia NTBSatu, SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan SPT tahunan badan.
Berdasarkan aturan dalam UU, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib badan bisa dilakukan setiap awal tahun.
Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan. Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan.
Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April setiap tahunnya. (STA)