Gugat Perjanjian Dagang RI-AS, Koalisi Sipil Serahkan Puluhan Bukti di PTUN Jakarta
Mataram (NTBSatu) – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti di PTUN Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Penyerahan bukti ini berlangsung pada sidang pembuktian dengan perkara Nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT. Koalisi mengambil langkah ini untuk menggugat persetujuan dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat. Mereka menilai, tindakan pemerintah dalam perjanjian bilateral tersebut cacat transparansi.
Para penggugat membawa berbagai dokumen resmi milik pemerintah ke hadapan majelis hakim. Selain itu, mereka juga melampirkan surat keberatan administratif kepada Presiden RI. Koalisi bahkan menyertakan tanda terima sah dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menurutnya, bukti-bukti ini menunjukkan potensi dampak buruk dari perjanjian dagang tersebut bagi publik. Koalisi menilai, kebijakan ini mengancam kedaulatan digital dan akses kesehatan masyarakat secara luas.
Mereka menduga, perjanjian tersebut memengaruhi ruang kebijakan nasional serta industri media domestik. Oleh karena itu, menurutnya, publik berhak mengetahui setiap proses pengambilan keputusan strategis.
“Melalui pembuktian ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan pemerintah dalam menyetujui dan menandatangani ART bukanlah tindakan yang bebas dari pengawasan hukum. Perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat harus tunduk pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan konstitusi,” kata Muhamad Saleh, Program Manager Policy and Strategic Litigation, Rabu, 24 Juni 2026.
Kontradiksi Penandatanganan Perjanjian
Dalam persidangan, koalisi juga menyerahkan dokumen resmi dari Kemensetneg ke dalam persidangan. Selanjutnya, mereka melampirkan berkas dari Kementerian Koordinator Perekonomian yang menjelaskan persetujuan ART tersebut.
Para penggugat juga menyertakan transkrip konferensi pers Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam transkrip itu, menurutnya, Airlangga menyebut Presiden RI sebagai pihak penandatangan perjanjian.
Menurutnya, fakta persidangan ini membantah pernyataan pemerintah sebelumnya. Pihak pemerintah awalnya mengklaim Menko Perekonomian yang menandatangani berkas dagang tersebut.
“Dokumen dan pernyataan resmi pemerintah sendiri menunjukkan siapa pihak yang menandatangani ART. Karena itu penting bagi pengadilan untuk menguji secara terbuka tindakan pemerintah tersebut berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim,” ucap Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ).
Kemudian, penggugat juga menyerahkan terjemahan putusan pengadilan di Amerika Serikat. Putusan tersebut membatalkan dasar hukum kebijakan tarif mitra dagang.
Oleh karena itu, koalisi menilai, fakta ini menunjukkan kelalaian pemerintah Indonesia dalam mempertimbangkan perkembangan hukum mitra.
“ART tidak hanya berbicara soal ekspor dan impor. Dampaknya dapat menjangkau industri media, akses masyarakat terhadap informasi, dan ruang demokrasi itu sendiri. Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana perjanjian ini dibuat dan apa konsekuensinya bagi masyarakat,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada.
Koalisi Gugat ART menilai, perkara ini bukan sekadar sengketa mengenai perdagangan internasional. Menurut mereka, persidangan ini menyangkut pengujian atas prinsip dasar keterbukaan informasi publik.
Dampak Sektor Strategis
Solidaritas Perempuan menilai, perjanjian dagang ini tidak mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat. Menurut pandangan mereka, kebijakan ini berdampak buruk terhadap hak-hak kaum perempuan.
“ART justru memperdalam sektor liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia,” ucap Andriyeni, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.
Masyarakat sipil turut melampirkan berbagai hasil kajian independen sebagai penguat dalil. Menurutnya, kajian-kajian tersebut menganalisis potensi kerugian terhadap ekonomi digital dan iklim investasi.
Bahkan, AJI Indonesia menyerahkan Catatan Tahunan berjudul “Pers dalam Pusaran Otoritarian”. Dokumen ini membuktikan keterkaitan substansi gugatan koalisi dengan kebebasan pers nasional.
Perkara ini bermula saat Presiden menandatangani kesepakatan dagang tersebut pada awal tahun 2026. Namun, koalisi menilai pemerintah melakukan penandatanganan sepihak tanpa meminta persetujuan DPR RI.
Mereka juga mengkritik kebijakan yang diduga berjalan tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat luas. Penggugat menduga isi perjanjian bilateral tersebut berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi nasional. (*)




