Lombok Timur (NTBSatu) – Pelayanan kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lombok Timur masih sering terkendala akibat tidak memiliki administrasi kependudukan (adminduk).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Timur pun mengaku terus menyasar semua kalangan, termasuk ODGJ untuk dibuatkan adminduk.
“Banyak ODGJ tidak bisa mendapatkan perawatan karena tidak memiliki KTP. Kita akan akan bantu mereka agar memiliki adminduk kemudian bisa mendapatkan perawatan,” kata Plt Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Lombok Timur, Mangsup, Senin, 18 Maret 2024.
Ia menyebut, pada tahun 2023, sebanyak 26 ODGJ di Lombok Timur telah dibuatkan e-KTP. Sedangkan pada Januari hingga Maret 2024, pihaknya telah menerbitkan 10 e-KTP untuk ODGJ.
Rata-rata ODGJ yang dibuatkan adminduk ini merupakan ODGJ terlantar yang ditemukan di pinggir jalan.
Berita Terkini:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
“ODGJ ini ditemukan di pinggir jalan kemudian di bawa ke Puskesmas terdekat. Setelah kami menerima laporan itu, kami langsung datang untuk membuatkannya adminduk,” ucapnya.
Ia menjelaskan, semua warga negara mempunyai hak untuk memiliki dokumen kependudukan. Baik dengan didatangi langsung ke rumahnya atau ke tempat dimana yang bersangkutan ditemukan.
Adminduk merupakan kebutuhan utama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik, termasuk kesehatan. (MKR)