DPRD NTB Ancam Bawa Kasus Molornya Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk ke APH
Mataram (NTBSatu) – Komisi IV DPRD NTB menyiapkan langkah tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, atas molornya proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk.
DPRD bahkan membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika menemukan unsur kesengajaan dalam keterlambatan pekerjaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Provinsi NTB dan kontraktor pelaksana untuk meminta klarifikasi.
Pemanggilan itu bertujuan mengungkap penyebab proyek Lenangguar–Lunyuk gagal mencapai target, meski sudah mendapat perpanjangan waktu.
“Kami akan memanggil Dinas PUPR dan pihak kontraktor untuk meminta penjelasan secara lengkap dalam waktu dekat,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Hasbullah, DPRD memang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara langsung. Namun, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Karena itu, DPRD ingin memperoleh data dan informasi yang valid sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi. “Kami ingin mengetahui penyebab keterlambatan dan kendala yang mereka hadapi di lapangan,” tambahnya.
DPRD Siapkan Sanksi Tegas
Hasbullah menilai, kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak harus menerima konsekuensi. Ia khawatir, keterlambatan tanpa sanksi akan menjadi preseden buruk bagi proyek pemerintah lainnya.
“Kalau dibiarkan tanpa punishment (hukuman, red), kontraktor lain bisa menganggap hal ini biasa,” tegas legislator dari PAN tersebut.
Menurutnya, pengawasan DPRD bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. DPRD ingin memastikan proyek pemerintah benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat. “Kalau proyek tidak selesai, masyarakat tidak bisa merasakan manfaatnya secara maksimal,” ujarnya.
Komisi IV juga akan mengevaluasi apakah proyek Lenangguar–Lunyuk layak dilanjutkan atau memerlukan langkah lain. Keputusan itu akan diambil setelah mendengar penjelasan seluruh pihak terkait.
Selain proses hukum, DPRD juga mendorong pemberian sanksi administratif terhadap kontraktor yang terbukti lalai. “Kalau ada kelalaian dan kesengajaan, kami minta blacklist (daftar hitam, red) dan tindakan tegas,” ujarnya.
Berkali-kali Gagal
Hasbullah mengungkapkan, proyek tersebut sebenarnya sudah beberapa kali mendapat kesempatan penyelesaian. Kontraktor pertama gagal menuntaskan pekerjaan hingga akhir tahun lalu. Kemudian, pemerintah memberikan perpanjangan waktu.
Namun, pekerjaan tetap tidak selesai. Setelah itu, proyek Lenangguar–Lunyuk berpindah ke pihak lain. Hingga kini, progresnya masih belum memenuhi target. “Dulu masih ada kesempatan menyelesaikan pekerjaan. Tapi sampai sekarang juga belum selesai,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, juga memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami akan panggil semuanya, mulai dari PPK sampai kontraktornya,” ujar Sudirsah beberapa waktu yang lalu.
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk selama ini menjadi sorotan karena berulang kali mengalami keterlambatan. Padahal, ruas tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas warga dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Sumbawa. (*)




