Mataram (NTBSatu) – Anggota TNI dan Polri dikabarkan akan bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN yang terbaru. RPP ini kabarnya sedang dibahas oleh Kemenpan-RB dan bakal rampung akhir April 2024.
Tak hanya prajurit TNI dan personel Polri saja yang bisa mengisi jabatan ASN. Dalam RPP tersebut, diatur juga kalau ASN bisa mengisi jabatan di institusi TNI dan Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, aturan pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri maupun sebaliknya ini bersifat resiprokal. Serta, akan diseleksi secara ketat dan dilakukan penyesuain sesuai kebutuhan instansi dengan mekanisme manajemen talenta.
“Sehingga kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun akan mendapatkan ASN terbaik bagi institusinya,” jelasnya dalam keterangan resmi Kemenpan-RB yang diterima NTBSatu, Selasa, 12 Maret 2024.
Dirinya menambahkan, kalau aspek-aspek substansi dalam RPP tersebut, termasuk pengisian jabatan ASN ini sudah 100 persen terpenuhi.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas.
Lebih lanjut, ia juga menerangkan kalau dalam RPP yang sedang dibahas ini terdapat beberapa transformasi mendasar yang diatur, seperti penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Mulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” papar Anas.
Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah.
Terlebih lagi, Anas mengungkapkan kalau talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Sehingga dengan RPP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” terangnya.
“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” tambah Anas. (JEF)