Mataram (NTBSatu) – Kenaikan tarif parkir sepeda motor dari Rp1000 menjadi Rp2000 dan roda empat dari Rp2000 menjadi Rp5000 cukup memberatkan masyarakat Kota Mataram di tengah harga bahan pokok yang terus merangkak naik.
Pada akhir tahun 2023 lalu, banyak pihak yang menolak rencana kenaikan tarif parkir ini. Akan tetapi, Pemerintah Kota Mataram tetap menaikkan tarif parkir pada Maret 2024 ini.
Sebagian masyarakat menolak karena pelayanan parkir yang kurang baik, seperti tukang parkir yang tiba-tiba muncul tanpa membantu, tidak ada pembayaran non-tunai, dan juru parkir (Jukir) yang tidak menggunakan atribut.
Pemerintah Kota Mataram memberikan penekanan kepada jukir untuk memprioritaskan pelayanan yang akan diberikan dengan memberikan pembinaan berjalan.
Berita Terkini:
- Mahdalena Gelar Reses Masa Sidang II di Kabupaten Bima, Salurkan Bantuan untuk Musala
- Anak 10 Tahun Ditinggal Pamannya di Polresta Mataram Gegara Cekcok dengan Nenek
- KONI NTB Sebut Porprov 2026 Jadi Langkah Awal Tuan Rumah PON 2028
- Mengenang Titiek Puspa, Penyanyi Kupu-Kupu Malam Meninggal Usia 87 Tahun
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin mengatakan, jukir se Kota Mataram sudah mendapatkan pembinaan yang terus berjalan, yang diberikan oleh setiap kordinator lapangan.
Korlap yang awalnya hanya berjumlah 15, saat ini ditambah menjadi 21 dari internal, untuk memberikan pelayanan maksimal pada saat di lapangan.
“Jadi rasio jumlah pengawasan korlap mengawasi 40 sampai 50 jukir,” ujarnya, Jumat 8 Maret 2024.