Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Jika ada masyarakat yang melaporkan baik melalui korlap, ataupun media sosial dan nomor pengaduan akan segera kita tindak lanjuti.
“Seperti pelayanan tidak baik, minta tarif lebih, akan segera ditindaklanjuti,” kata Zulkarwin.
Saat ini Dishub Kota Mataram sedang menjalin kerjasama dengan Bank NTB Syariah untuk strategi cover atau penutup jok dan jendela. Sehingga jika ada kendaraan yang masuk, jukir segera menutup kendaraan menggunakan fasilitas yang ada.
“Untuk sementara, cover jok belum ada, jadi kalau sudah ada fasilitas cover jok ini akan kita terapkan, mungkin beberapa jukir yang inisiatif menutup kendaraan dengan kardus itu termasuk peningkatan pelayanan,” jelasnya.
Upaya lainnya, Zullkarwin mengatakan Dishub Kota Mataram akan melakukan percobaan beberapa titik di enam Kecamatan dengan memasang baliho. Baliho tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana identifikasi dari jukir.
Berita Terkini:
- Mahdalena Gelar Reses Masa Sidang II di Kabupaten Bima, Salurkan Bantuan untuk Musala
- Anak 10 Tahun Ditinggal Pamannya di Polresta Mataram Gegara Cekcok dengan Nenek
- KONI NTB Sebut Porprov 2026 Jadi Langkah Awal Tuan Rumah PON 2028
- Mengenang Titiek Puspa, Penyanyi Kupu-Kupu Malam Meninggal Usia 87 Tahun
“Sehingga masyarakat juga bisa membantu kami untuk memantau Jukir, dan jukir juga bisa mengkontrol dirinya agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik,” harapnya.
Kepala UPTD Perparkiran Lalu Opan mengatakan jika jukir tersebut merupakan jukir liar akan diberikan tindakan penyuluhan dan pendataan.
Kemudian jukir akan diberikan penawaran apakah ingin menjadi jukir resmi atau tidak.
“Jika mau resmi, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setelah kami data, kami tunggu mereka 3 x 24 jam untuk mengembalikan formulir,” terangnya. (WIL)