Kota MataramPemerintahan

Guru Ngaji dan Pengurus Tempat Ibadah di Mataram Dapat Insentif Rp500 Ribu per Dua Bulan

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kembali menyalurkan insentif bagi guru ngaji, marbot, dan pengurus tempat ibadah. Tahun ini, mereka menerima Rp500.000 setiap dua bulan atau Rp250.000 per bulan. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Mataram, Amir Wisuda mengatakan, jumlah penerima insentif mencapai 1.400 orang.

“Kita transfer langsung ke rekening mereka setiap dua bulan sekali,” ujarnya, Selasa, 25 Maret 2025.

Sebelumnya, pihaknya melakukan pencairan setiap enam bulan dengan total Rp1,5 juta per orang. Namun, skema ini diubah karena rekening penerima berisiko diblokir jika terlalu lama tidak digunakan.

Untuk mencairkan insentif, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan dari pengurus tempat ibadah, dan buku rekening tabungan.

IKLAN

Amir menyebutkan, sistem pembayaran sebenarnya ingin pihaknya perbaiki agar lebih praktis dengan non tunai. Namun, masih ada kendala terkait rekening penerima. Oleh karena itu, buku tabungan tetap diwajibkan. 

Program insentif ini sudah berjalan tiga tahun lalu di bawah kepemimpinan Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana dan Wakil Wali Kota, TGH. Mujiburrahman. Tahun 2024, anggarannya mencapai Rp3,6 miliar untuk 1.228 penerima. 

Pemkot berharap pemberian insentif ini bisa membantu guru ngaji dan pengurus tempat ibadah yang selama ini bekerja secara sukarela.

“Sering kali mereka luput dari perhatian, padahal mereka mengabdi dengan penuh keikhlasan dan panggilan jiwa,” tambahnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button