Mataram (NTBSatu) – Po Suwandi, terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur tetap menjadi tahanan kota di tingkat banding. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh jalur kasasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, upaya kasasi dilakukan pihaknya karena hasil yang dikeluarkan hakim dinilai belum selesai.
“Di tuntutan kita jelas. Kita meminta majelis baik pengadilan tingkat pertama dan banding agar terdakwa bisa ditahan di lapas (Lombok Barat),” kata Efrien saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
Meski begitu, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari vonis milik Bos PT AMG itu secara resmi. Jika sudah keluar, JPU segera melakukan kasasi demi kepastian perkara dengan kerugian Rp36,4 miliar tersebut.
Berita Terkini:
- KNPI Apresiasi Pemda Lombok Barat Dimulainya Perbaikan Jalan Terong Tawah
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Banjir Diskon di iBox per Mei 2025
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
“Kami pasti akan kasasi. Kita tinggal menunggu salinan putusan resminya dari pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap menetapkan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menjadi tahanan kota.