47.457 WP di NTB Sampaikan SPT Tahunan, Ini 6 Harta Wajib Lapor Sebelum 31 Maret 2024
Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Nusa Tenggara mencatat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di NTB yang tumbuh positif.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Heru Budhi Kusumo, mengatakan, pada periode Januari 2024, jumlah penyampaian SPT Tahunan telah mencapai 47.457 Wajib Pajak.
“Angka ini terdiri atas penyampaian SPT oleh 1.241 WP Badan (tumbuh 13,95 persen y-o-y) dan 46.216 WP Orang Pribadi (tumbuh 17,17 persen y-o-y),” kata Heru Budhi dalam keterangan resminya, ditulis NTBSatu Selasa, 5 Maret 2024.
Adapun batas lapor pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 ditutup pada 31 Maret 2024.
Berita Terkini:
- Bukan Hanya Bupati Sudewo, ini Deretan Kepala Daerah yang Terseret Isu Pemakzulan
- Mantan Gubernur NTB Bang Zul Puji Keberanian Jokowi Bangun Kereta Cepat
- Jalan di Lombok Timur tak Lagi Gelap, PJU Tenaga Surya 100 Persen Terpasang
- DLH Lotim Mulai Pangkas Ranting Pohon Jelang Musim Hujan
Tidak hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan.
Ada enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan. Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP yang sudah menyampaikan laporan pajaknya.



