Hingga bulan lalu, tercatat 73,2 juta Wajib Pajak (WP) yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, di mana 61,5 juta diantaranya sudah padan.
Masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak aktif, sudah meninggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan:
- Harta Kas dan Setara Kas
(Uang tunai, Tabungan, Giro, Deposito, Setara kas lainnya) - Harta Piutang
(Piutang, Piutang afiliasi, Persediaan usaha, Piutang lainnya) - Investasi
(Saham yang dibeli untuk dijual kembali, Saham, Obligasi perusahaan, Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll), Surat utang lainnya, Reksadana, Instrument Derivatif, Penyertaan modal, Investasi lainnya) - Alat Transportasi
(Sepeda, Sepeda motor, Mobil, Alat transportasi lainnya) - Harta Bergerak
(Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya), Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya), Barang seni dan antik, Kapal pesiar, Pesawat terbang, Peralatan olah raga khusus, Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone) dan Harta bergerak lainnya. - Harta Tidak Bergerak
(Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal, Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang), Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan), Harta tidak bergerak lainnya). (STA)