Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB masih melengkapi syarat formil dan materil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penipuan serta penggelapan dalam jual beli tanah yang menjerat tersangka Roheni.
“Berkas dikembalikan jaksa, masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. I Putu Gede Ekawana Putra Selasa 5 April 2022.
Terkait item yang perlu dilengkapi, Pamen Polda NTB itu belum mau membeberkannya. Meski begitu, ia meyakinkan bahwa petunjuk jaksa itu tidak sulit. “Itu rahasia, yang pasti petunjuk jaksa tidak terlalu sulit kita lengkapi,” imbuh Eka.
Roheni, kata Ekawana, dijerat sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan terhadap suaminya, H. Zainuddin.
Kasus suaminya itu masih dalam proses upaya hukum lanjutan, yakni kasasi. “Roheni ini kan kena pasal 55 atau turut serta atas tindakan suaminya. Tersangka ini membantu suaminya,” ungkap Ekawana.
Dalam kasus tersebut Roheni bertindak sebagai pengguna uang atas perbuatan H. Zainuddin yang telah dinyatakan terbukti menipu dan menggelapkan uang seorang investor, Andry Setiadi Karyadi.
Andry membeli lahan di kawasan wisata Pandanan, Sekotong, Lombok Barat (Lobar) dengan nilai Rp 16,7 miliar. Namun yang terbukti uang sudah disetorkan Andry berjumlah Rp 10 miliar. Dari uang itu, H. Zainuddin membayar pembelian tanah yang dilakukan melalui istrinya, Roheni.
Berdasarkan temuan penyidik tahun 2013, lanjut Ekawana, H. Zainuddin melunasi pembayaran pembelian tanah di Gunung Solong seluas 6,41 hektar dengan harga Rp 318.250 juta. Dia juga membayar tanah milik Amaq Ehsan yang berlokasi di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana Rp 400 juta seluas 1.730 meter persegi.
Ada juga istri H. Zainuddin, yakni Roheni yang menyerahkan uang untuk panjar pembelian tanah yang berlokasi di Awang, Lombok Tengah (Loteng) dengan harga Rp 677 juta. Juga pembayaran panjar pembelian tanah di wilayah Lombok Tengah. “Penelusuran aset masih terus kita lakukan,” pungkasnya. (MIL)