 
						Mataram (NTBSatu) – Enam pimpinan partai politik (Parpol) melapor ke Polda NTB dugaan pencurian suara di Sekotong, Lombok Barat.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan, para Ketua Parpol seharusnya melapor dulu ke Bawaslu.
“Kalau ada kecurangan (pencurian) jangan langsung ke Kapolda. Tapi dilaporkan ke Bawaslu dulu,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Kombes Rio, dugaan pencurian suara atau yang terkait pemilu, seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke pihak Bawaslu. Nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berita Terkini:
- Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
“Aturannya berjenjang,” katanya.
Hingga saat ini, sambung Rio, pihak Bawaslu pun belum memberikan keterangan resmi apakah ada kecurangan atau tidak dalam Pemilu 2024.
 
				 
					 
  


