Mataram (NTBSatu) – Enam pimpinan partai politik (Parpol) melapor ke Polda NTB dugaan pencurian suara di Sekotong, Lombok Barat.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan, para Ketua Parpol seharusnya melapor dulu ke Bawaslu.
“Kalau ada kecurangan (pencurian) jangan langsung ke Kapolda. Tapi dilaporkan ke Bawaslu dulu,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Kombes Rio, dugaan pencurian suara atau yang terkait pemilu, seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke pihak Bawaslu. Nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berita Terkini:
- iPhone Makin Canggih! iOS 19 Hadir Bulan Depan dengan 3 Fitur Baru
- Apple Siapkan 7 Fitur Unik Baru di iPhone 18, Kamera Depan Ke Pojok Samping
- Gelombang PHK di Panasonic, 10.000 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
- 5 Siswa SD di Lombok Tengah Keracunan MBG, Dikes Tak Terlibat Pengawasan
“Aturannya berjenjang,” katanya.
Hingga saat ini, sambung Rio, pihak Bawaslu pun belum memberikan keterangan resmi apakah ada kecurangan atau tidak dalam Pemilu 2024.