Hasil Resmi PSU di Kecamatan Parado Belum Dirilis, Rekapitulasi Dipindahkan ke KPU
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima masih melakukan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 TPS se-Kecamatan Parado.
Anggota KPU Kabupaten Bima Rizal Mukhlis mengatakan, sampai saat ini proses rekapitulasi suara hasil PSU masih pada tingkat kecamatan. Hanya saja tidak dilakukan di Kantor Camat, tapi dialihkan ke Kantor KPU Kabupaten Bima.
“Dan hari ini sudah mulai rekap tingkat kecamatan. Bertempat di KPU Kabupaten Bima,” ujarnya kepada NTBSatu Senin, 26 Februari 2024.
Untuk kondisi dan situasi pelaksanaan PSU yang telah dilakukan, ia melihat tidak ada terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalannya PSU.
Karena itu, proses pencoblosan dan perhitungan berjalan dengan aman.
“Alhamdulillah berjalan aman dan lancar,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU menggelar Pemungutan Suara ulang (PSU) di 34 TPS se Kecamatan Parado Kabupaten Bima pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
PSU itu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu pasca-pembakaran logistik Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.
Dari 34 TPS di lima desa, Kecamatan Parado, 17 TPS diantaranya dibakar. Dari ratusan kotak suara, hanya 102 kotak suara berhasil diselamatkan dan diamankan di Kantor KPU Kabupaten Bima.
Lebih lanjut, dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 705 tahun 2024 tentang penetapan PSU ditetapkan bahwa sebanyak 34 TPS harus melakukan PSU.
Rinciannya, 4 TPS di Desa Kanca, 5 TPS di Desa Kuta, 3 TPS di Desa Lere, 11 TPS di Desa Parado Rato dan 11 TPS di Desa Parado Wane. Dari 34 TPS tersebut tidak semuanya mencoblos lima jenis surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. (ADH)



