Mataram (NTBSatu) – Sekda Kota Bima, Mukhtar membuka Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penggunaan tata cara E-Kinerja di lingkungan Pemkot Bima.
Kegiatan yang berlangsung di Aula BPKSDM Kota Bima ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang SKP kepada Pimpinan Daerah dan Pegawai melalui E-Kinerja.
Mukhtar dalam sambutannya mengatakan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu unsur dalam penilaian prestasi kerja ASN dan PPPK.
“Seluruh ASN wajib menyusun SKP dengan masa penilaian satu tahun,” katanya, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan amanat Kemenpan RB tahun 2022 tentang Pengelolaan kinerja, bahwa setiap instansi Pemerintahan wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Seperti lerencanaan kinerja, lelaksanaan, lemantauan dan pembinaan kinerja pegawai.
Berita Terkini:
- Konfercab IPNU-PPNU ke-VII & III Etalase Menjaring Kader Muda NU Kompetitif
- Hanya Ada 1 di Indonesia, Anak Haji Isam Miliki Mobil Mewah BMW M850i xDrive First Edition
- Diduga Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa Asal Bima Terancam 5 Tahun Penjara
- Kedekatan Masyita Crystallin dan Sri Mulyani, Pernah Bareng di Bank Dunia
“Juga lenilaian kinerja pegawai serta dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai,” jelasnya
“Oleh karenanya, kita perlu melakukan dialog kinerja secara teratur dan berkala untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” sambung Mukhtar.
Dia berharap, ASN di Kota Bima mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Bisa meningkatkan disiplin dan kinerja ASN. Termasuk memahami penggunaan aplikasi E-Kinerja,” harapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Asisten III Setda, Kepala BKPSDM dan seluruh Perangkat Daerah seluruh Kabag, camat, dan lurah. (KHN/*)