Hukrim

Hakim Pengadilan Tinggi NTB Vonis Bebas Bos PT Sinta, Begini Tanggapan JPU

Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan data SIPP PN Mataram, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB yang diketuai Soehartono beserta hakim anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan. Menggelar sidang pembatalan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr dalam perkara Aryanto, tertanggal 10 Januari 2022.

Menyatakan terdakwa Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Pada amar putusan point ketiga, majelis hakim PT NTB memutuskan melepaskan Aryanto dari segala tuntutan hukum. Serta memerintahkan Aryanto segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan terdakwa Aryanto dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan bebas terhadap Aryanto. Putusan tersebut keluar, pada Rabu 23 Maret 2022. “Ya, kemarin siang kita terima petikan putusannya,” kata Kelik.

Petikan putusan tersebut nantinya akan diserahkan ke terdakwa dan penasihat hukumnya. Setelah dinyatakan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukumnya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Jika tidak, perkara tersebut otomatis dinyatakan inkrah.

“Kita tunggu saja apakah mengajukan upaya hukum atau tidak dari masing-masing pihak,” ujarnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB telah memvonis empat terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Diantaranya, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L Ihwanul Hubi dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.

Sementara dalam kasus Aryanto, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis terhadap Aryanto selama delapan tahun penjara. Juga denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Ditambah mengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar subsider satu tahun penjara.

Untuk tiga terdakwa lain yang terjerat dalam kasus tersebut, seperti Husnul Fauzi, Wikanaya, dan Hubi tetap berada dalam tahanan.

Vonis Husnul Fauzi di tingkat peradilan kedua lebih rendah dibanding peradilan tingkat pertama. Di PN Tipikor Mataram dia divonis 13 tahun turun menjadi 11 tahun penjara.

Begitu juga dengan Wikanaya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan turun menjadi sembilan tahun setelah divonis hakim PT.

Sedangkan rekanan Hubi di PN Tipikor Mataram divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp 5,13 miliar subsider satu tahun penjara.

Namun, hakim PT memvonis Direktur PT WBS tersebut selama enam tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hubi juga tetap dibebankan membayar kerugian negara Rp 5,13 miliar.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera dikonfirmasi Ntbsatu.com mengatakan, belum menerima laporan. Namun dikatakannya terhadap suatu putusan bebas, JPU masih memiliki hak dan upaya hukum utk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Sepertinya tim Penuntut Umum akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan terhadap putusan tersebut,” katanya lewat pesan singkat Whatsapp, Jum’at 25 Maret 2022.

Dilanjutkan Efrien, tim Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan dilakukan upaya kasasi atau tidak, setelah putusan tersebut disampaikan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button