Berkas Oknum Polisi Cabul Dikembalikan Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara milik TO, oknum personel Polda NTB, tersangka dugaan rudapaksa, ke penyidik Dit Reskrimum.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, I Putu Agung Ari Artha mengatakan, berkas oknum berpangkat brigadir tersebut dikembalikan pada 9 Januari 2024.
“Karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Hasil kordinasi dengan penyidik, pihak kepolisian sedang merampungkan berkas berdasarkan petunjuk Jaksa.
“Status berkasnya masih di penyidik Polda, kita menunggu pengembalian lebih lanjut untuk kita lakukan penelitian,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Dua Anggota Brimob Dibacok saat Jaga di Arena Pacuan Kuda Bima
- Berkas Kasus Kematian Brigadir Esco Dikembalikan ke Polres Lombok Barat
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp250 Miliar Bangun Sekolah Rakyat di NTB
- 5 Desa di Lombok Timur Jadi Pilot Proyek Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Nasional
Karena itu berkas perkara milik TO belum lengkap, sehingga pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan. Status penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka oleh penyidik Polda NTB,” sebutnya.