Ekonomi Bisnis

PNBP Bali Nusra Tembus Rp19,99 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali Nusa Tenggara mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per 31 Desember 2023 mencapai Rp19,99 miliar atau 142,21 persen dibanding target tahun 2023.

Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Bali Nusa Tenggara, Dwi Wahyudi mengatakan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 39,40 persen dibandingkan tahun 2022.

“PNBP dari Pengelolaan Aset menyumbang penerimaan tertinggi sebesar Rp14.627.483.330 (miliar) disusul PNBP Lelang Rp5.311.990.521 (miliar) dan PNBP Piutang Rp55.987.947 (juta),” rinci Dwi dalam keterangannya,Senin, 29 Januari 2024.

Realisasi PNBP Aset sebesar Rp14,62 miliar telah melampaui target yang ditetapkan dengan persentase pencapaian 155,64 persen.

Sementara PNBP berasal dari pengelolaan BMN berupa pemanfaatan dan penjualan/penghapusan. Realisasi PNBP Piutang Rp55,98 juta melampaui target yang ditetapkan dengan persentase pencapaian 447,90 persen.

IKLAN

“Penerimaan tersebut berasal dari pengelolaan atas piutang pemerintah yang diserahkan pengurusannya ke PUPN/DJKN yang hasilnya selain pengembalian pokok, juga berupa PNBP atas pengurusan piutang,” jelas Dwi.

Realisasi PNBP Lelang Rp5,31 miliar melampaui target yang ditetapkan dengan persentase pencapaian 114,24 persen. Penerimaan tersebut berasal dari lelang pejabat lelang KPKNL dan lelang pegadaian.

Baca Juga: Catat! Berikut Daftar 26 Eks Napi Korupsi yang Nyaleg pada Pemilu 2024

IKLAN

Melansir djkn.kemenkeu.co.id, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara.

PNBP diatur khusus dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 agar pengelolaannya lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab, dan berkeadilan.

Dalam prinsipnya, PNBP memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory).

Sebagai fungsi penganggaran (budgetary), PNBP menjalankan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan dan belanja negara, melalui optimalisasi penerimaan negara.

Sedangkan sebagai fungsi pengaturan (regulatory), PNBP memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam.

Pengendalian dan pengelolaan tersebut sangat penting artinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Seluruh aktivitas, hal dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.

Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, objek PNBP meliputi 1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam; 2) Pelayanan; 3) Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; 4) Pengelolaan Barang Milik Negara; 5) Pengelolaan Dana; dan 6) Hak Negara Lainnya. (STA)

Baca Juga: Sidang Kode Etik Menanti Oknum Polisi yang Diduga Terjaring Narkoba

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button