Kota Mataram

Pantau Ketat Penerapan UMK di Mataram, Disanaker: Hasilnya Masih Rahasia

Mataram (NTBSatu) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru di Kota Mataram sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram membuat posko untuk para pekerja melaporkan maupun pengaduan sebagai langkah antisipasi jika ada perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan penerapan UMK.

“Selama bulan Januari 2024, tim kami fokus turun ke 20 perusahaan untuk memastikan pemberian UMK pekerja sesuai dengan SK Gubernur NTB yang terbaru,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis 25 Januari 2024.

UMK Kota Mataram pada tahun 2023 sebesar Rp2.598.079 naik menjadi Rp2.685.000 pada tahun 2024.

Rudi mengatakan, sampai saat ini tim dari Disnaker Kota Mataram masih memantau ke beberapa perusahaan untuk mengambil sampel penerapan UMK 2024. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan, terutama pemberian upah yang tidak sesuai ketetapan UMK.

Baca Juga: Ternyata KPPS Ternyata tidak Ringan, Begini Beban hingga Tanggung Jawabnya

Tak hanya turun lapangan, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram juga membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

“Tujuan dari turun ke beberapa perusahaan ini sebagai bagian pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan, untuk hasil pengawasan belum bisa dipastikan hasilnya, karena hasilnya akan dibuka setelah evaluasi,” terang Rudi.

Kendati demikian, Rudi berharap bahwa seluruh perusahaan di Kota Mataram mengikuti aturan ketetapan UMK yang baru. (WIL)

Baca Juga: Korupsi Pasir Besi, Syahbandar Kayangan Didakwa Terima Suap dari PT AMG

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button