BERITA NASIONAL

Ternyata KPPS Ternyata tidak Ringan, Begini Beban hingga Tanggung Jawabnya

Mataram (NTBSatu) – Dalam rangka Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tugas-tugas penting yang harus diketahui oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dari pengamanan kotak suara hingga pelaporan hasil.

Diketahui, KPU melakukan pelantikan KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi petugas KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Tiap TPS dijaga oleh tujuh anggota KPPS.

Artinya, jumlah peserta pelantikan KPPS Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang. Jumlah tersebut belum termasuk dengan KPPS yang berada di luar negeri sebanyak 12.765 KPPS.

Berikut ini tanggung jawab krusial KPPS untuk memastikan kelancaran proses demokrasi sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

IKLAN

Tugas KPPS

Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tugas anggota KPPS Pemilu 2024 terbagi menjadi beberapa peran.

  1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

-Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 serta memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
-Bertugas untuk menandatangani surat suara.
-Bertugas untuk memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih.
-Bertugas untuk memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos.
-Bertugas untuk membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

IKLAN
  1. Tugas anggota KPPS 2

Tugas anggota KPPS 2 memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang bakal dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

Baca Juga: Korupsi Pasir Besi, Syahbandar Kayangan Didakwa Terima Suap dari PT AMG

  1. Tugas anggota KPPS 3

Tugas anggota KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK

  1. Tugas anggota KPPS 4

Tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk tiap pasangan calon.

  1. Tugas anggota KPPS 5

-Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya.
-Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.

  1. Tugas anggota KPPS 6

Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara
Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

  1. Tugas anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta
Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Wewenang Petugas KPPS

Merujuk Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS mempunyai berbagai kewenangan, antara lain :

-Bertugas untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

-Bertugas untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (SAT)

Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Menteri Jokowi: Diapresiasi Timnas, Dipertanyakan TPN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button