Hukrim

Lutfi Tolak Ajukan Eksepsi, Desak JPU Hadirkan Langsung Para Saksi 

Mataram (NTBSatu) – Terdakwa korupsi di Lingkup Pemkot Bima, HM Lutfi melalui Penasihat Hukumnya, Abdul Hanan tidak mengajukan eksepsi. 

Dia juga meminta agar Majelis Hakim PN Tipikor Mataram menghadiri secara langsung para saksi yang akan diperiksa.

“Jadi saya jelaskan eksepsi atau keberatan itu di luar pokok perkara. Sekarang biarkan saja silakan buktikan saja Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya,” kata pria yang akrab disapa Hanan saat ditemui pasca sidang perdana Lutfi, Senin, 22 Januari 2024.

Menurut Hanan, pihaknya meminta Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi agar menghadirkan secara langsung seluruh saksi. Tujuannya agar seluruh dakwaan dalam perkara ini jelas dan terang.

“Kami minta juga saksi tidak dihadirkan secara online. Jadi seluruh saksi dihadirkan langsung ke persidangan karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Hanan yang ditemui menggunakan pakaian berwarna biru.

IKLAN

Baca Juga: Mantan Wali Kota Bima Diduga Gunakan ‘Uang Panas’ untuk Hadiah Ulang Tahun Istri

Namun saat disinggung terkait perbedaan uang yang diterima kliennya dengan perkataan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hanan memilih irit bicara.  Dia mengaku belum bisa memberi komentar panjang terkait pokok perkara yang dihadapi suami Hj Elliya tersebut.

“Kalau belum masuk dalam persidangan saksi, kami belum bisa berkomentar,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Firli Bahuri menyebut Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu mendapat Rp8,6 miliar dari kegiatan jahatanya bersama keluarga. Namun hal itu berbeda dari pembacaan dakwaan oleh JPU yang menyebut bahwa uang yang diterima Lutfi adalah Rp1,95 miliar.

Berita sebelumnya, HM Lutfi menjalani persidangan perdana di PN Tipikor Mataram, Senin, 22 Januari 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU mendakwa Lutfi telah mengkondisikan sejumlah proyek di Kota Bima. Pada tahun 2019, ada 15 proyek yang dikerjakan dengan nilai puluhan miliar. Lutfi melakukan kegiatannya dibantu istri, adik ipar, dan sejumlah orang lainnya.

HM Lutfi dinilai melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KHN)

Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Wali Kota Bima, Istri dan Ipar Disebut jadi Aktor Utama

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button